Perpres Energi Terbarukan Malah Beri Ruang untuk PLTU Batu Bara
Pasal 3 Ayat (4) regulasi ini justru melanggengkan PLTU 13,8 GW di RUPTL PLN dan sejumlah PLTU lainnya.
Kami akan mengirimkan pembaruan informasi secara berkala.
Pasal 3 Ayat (4) regulasi ini justru melanggengkan PLTU 13,8 GW di RUPTL PLN dan sejumlah PLTU lainnya.
Warga Desa Karangtengah, Banyumas, Jawa Tengah, mandiri energi dengan memanfaatkan air untuk PLTMH. Iuran Rp 500/kWh saja setiap bulan.
Alih-alih memprioritaskan energi terbarukan, DPR malah memasukkan energi baru dari nuklir dan turunan batu bara ke dalam RUU EBT.